Banyak
orang menafsirkan makna jihad fi sabilillah dengan berbagai macam
penafsiran. Mana makna jihad yang benar menurut kaca mata syariat Islam?
Dan peperangan seperti apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah?
Ada
upaya baru yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam, yakni meminggirkan
dan menghilangkan makna serta pengaruh istilah-istilah Islam di
tengah-tengah kaum Muslim. Salah satu istilah yang berusaha mereka
eliminir dan kaburkan adalah istilah jihad. Hal itu dilakukan bukan saja
dengan menciptakan stereotipe negatif tentang jihad, mujahid dan syahid, tetapi juga dengan mengalihkan makna jihad secara syar’i ke pengertian jihad secara bahasa (lughawi) yang bersifat lebih umum.
Tidak
dipungkiri, kata jihad memiliki pengarih yang amat luas, dan masih
memiliki greget yang mendalam di kalangan kaum Muslim. Gaung jihad akan
segera menghentakkan kaum Muslim, yang sehari-harinya biasa-biasa saja.
Seketika kita berubah wujud menjadi luar biasa. Fenomena semacam ini
amat dipahami, baik oleh musuh-musuh Islam maupun kalangan Muslim
sendiri. Tidak aneh jika kata jihad sering dipelintir maknanya untuk
kepentingan politik negara-negara besar maupun kalangan-kalangan
tertentu.
Negara Barat kafir seperti AS, hingga kini tetap giat mempropagandakan pandangan bahwa jihad sama dengan teror, mujahidin sama dengan teroris atau ekstremis yang harus dimusuhi, dilawan, dan dibinasakan. Mereka
khawatir dengan bangkitnya semangat kaum Muslim melawan hegemoni sistem
kufur yang dipelopori AS. Kaum orientalis dan para pengikutnya
mengarahkan makna jihad dalam pengertian yang lebih luas, mencakup jihad
pembangunan, jihad menuntut ilmu, jihad mencari nafkah, jihad ekonomi,
jihad politik dan sejenisnya. Semua itu mengaburkan makna jihad yang
sebenarnya. Dalam skala yang lebih sempit lagi, kata jihad ternyata juga
sengaja dipelintir dan dipolitisasi untuk menghadang atau melawan
kelompok tertentu yang bertentangan dengan kelompok mereka. Inilah yang
sekarang terjadi di negeri ini.
Untuk
meluruskan persepsi keliru tentang makna jihad agar tidak digunakan
untuk kepentingan politik tertentu, yang dengan gampang mengangkat
perkara ini guna menghadang pihak lain yang menghalang-halangi atau
mengganggu eksistensi dan kepentingan kelompok mereka, sangatlah penting
menjelaskan hakikat jihad yang sebenarnya kepeda seluruh kaum Muslim.
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha1.
Lebih jauh lagi Imam an-Naisaburi dalam kitab tafsirnya menjelaskan
arti kata jihad –menurut bahasa-, yaitu mencurahkan segenap tenaga untuk
memperoleh maksud tertentu2.
Al-Quran menggunakan arti kata jihad seperti diatas dalam beberapa ayatnya, seperti ayat berikut:
]وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا[
Jika
keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dalam hal yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (TQS. Luqman [31]: 15)
Makna jihad menurut bahasa (lughawi)
adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang
berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak;
kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata;
kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target
tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum,
yaitu kerja keras.
Al-Quran
telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu:
Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung
maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak
logistik, dan lain-lain3.
Pengertian
semacam ini tampak dalam kata jihad yang ada dalam ayat-ayat Madaniyah.
Maknanya berbeda dengan kata jihad yang terdapat dalam ayat-ayat
Makkiyah. Kata jihad mengandung makna bahasa yang bersifat umum,
sebagaimana pengertian yang tampak dalam al-Quran surat al-Ankabut [29]:
ayat 6 dan 8 serta surat Luqman [31]: ayat 15.
Tidak
kurang dari 26 kata jihad digunakan dalam ayat-ayat Madaniyah. Semuanya
mengindikasikan bahwa jihad disini mengandung muatan makna perang
menentang orang-orang kafir dan keutamaan orang yang pergi berperang
dibandingkan dengan orang yang berdiam diri saja. Pengertian semacam ini
diwakili oleh firman Allah Swt:
]انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي
سَبِيلِ اللهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ[
Berangkatlah
kalian, baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan
berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (TQS. at-Taubah [9]: 41)
Jihad
dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berperang di jalan
Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad
adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan
Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya4.
Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan
orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi
kalimat yang paling tinggi5. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah6.
Sekalipun
kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga,
kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering
menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berperang di
jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berperang
di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang sering digunakan para ahli ushul
fiqih:
Makna syariat lebih utama dibandingkan dengan makna bahasa maupun makna istilah (urf)7.
Dengan
demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah
berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka
meninggikan kalimat Allah.
Pengaburan
makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke
pengertian yang lebih umum, seperti jihad pembangunan, me untut ilmu,
mencari nafkah, berpikir keras mencari penyelesaian, dan sejenisnya yang
dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk menghilangkan
makna jihad dalam pengertian al-qitâl, al-harb, atau al-ghazwu, yaitu berperang (di jalan Allah).
Untuk menentukan bahwa suatu pertempuran itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai
dengan definisi diatas) atau termasuk perang saja, maka kita perlu
mencermati fakta tentang jenis-jenis peperangan yang dikenal dalam
khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 12 jenis peperangan, yaitu:
1. Perang melawan orang-orang murtad.
2. Perang melawan para pengikut bughât.
3. Perang melawan kelompok pengacau (al-hirabah atau quthâ at-thuruq) dari kalangan perompak dan sejenisnya.
4. Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda dan kehormatan).
5. Perang mempertahankan kehormatan secara umum (yang menjadi hak Allah atau hak masyarakat).
6. Perang menentang penyelewengan penguasa.
7. Perang fitnah (perang saudara).
8. Perang melawan perampas kekuasaan.
9. Perang melawan ahlu dzimmah.
10.Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh.
11.Perang untuk menegakkan Daulah Islam.
12.Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam.8
Perang melawan orang-orang murtad
Murtad,
menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam,
mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat,
baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan9. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat10. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.
Jika
yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara
kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib
diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi
bughât11.
Perang melawan para pengikut bughat
Bughat adalah
mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau
memisahkan diri dari Daulah Islamiyah, melepaskan ketaatannya kepada
negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap
negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah
yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya
perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia.
Semuanya tergolong bughat selama mereka mengangkat senajata atau pedang terhadap kekuasaan Islam12.
Jika
ada kelompok orang semacam ini, menurut Imam Nawawi, yang harus
dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka
kembali dan bertobat13.
Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera. Dalam perkara ini,
peperangan yang dimaksud adalah peperangan untuk mendidik mereka, bukan
perang untuk membinasakan mereka. Alasannya, mereka adalah kaum Muslim
yang tidak sadar, dan kesadarannya harus dikembalikan14.
Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah.
Ada dua alasan penting: (1) yang diperangi adalah kaum Muslim; (2)
korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid.
Perang melawan kelompok pengacau
Kelompok
pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud
sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah
merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau ketakutan terhadap
masyarakat umum15. Para pelakunya bisa terdiri dari empat jenis: (1) orang-orang murtad; (20 orang kafir ahlu dzimmah; (3) orang-orang kafir musta’man; (4) orang Islam.
Jika
di dalam Daulah Islamiyah muncul kelompok semacam ini, mereka wajib
diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah
sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan
negara, maka mereka wajib diperangi. Daulah Islamiyah wajib melenyapkan
ancaman mereka atas kaum Muslim.
Perang melawan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan jihad fi sabilillah, jika sasarannya adalah orang-orang murtad, ahlu dzimmah dan orang-orang kafir musta’man. Sebaliknya, jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah16.
Perang mempertahankan kehormatan pribadi
Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl
adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga
perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum
mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut disyariatkan oleh Islam.
Jika pihak yang merampas kehormatan, harta benda, atau pun jiwa itu
adalah orang-orang kafir, maka peperangan melawan mereka dimasukkan
sebagai jihad fi sabilillah. Akan tetapi jika pihak yang
mertampas kehormatan, jiwa dan harta benda kaum Muslim adalah juga dari
kaum Muslim, maka jenis peperangan melawan mereka tidak digolongkan
sebagai jihad17.
Perang mempertahankan kehormatan secara umum
Sekalipun
obyeknya sama dengan jenis peperangan sebelumnya, yaitu mencakup
kehormatan, harta benda dan jiwa, akan tetapi terdapat perbedaan yang
mendasar dalam perkara ini. Perang dalam rangka mempertahankan
kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan
pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya
sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil
harta orang lain secara sukarela untuk berjudi, atau sekelompok orang
yang bermaksud membunuh diri mereka sendiri. Inilah yang dimaksud dengan
pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat
merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat.
Berperang untuk mengikis habis pelanggaran hak Allah dan hak masyarakat ini, di dalam fiqih Islam lebih dikenal dengan taghyir al-munkar.
Negara wajib memelihara kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat
dengan memerangi mereka yang akan membinasakan kehormatan, harta benda
dan jiwa mereka sendiri. Perang dalam rangka ini tidak termasuk ke dalam aktivitas jihad.
Perang menentang penguasa yang menyimpang
Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), dan lain-lain18.
Yang
perlu diingat, peperangan jenis ini berada dalam bingkai Daulah
Khilafah Islamiyah, yakni tatkala di dalamnya tampak penyelewengan
penguasa dalam:
1. Meninggalkan shalat, puasa, atau rukun Islam lainnya.
2. Tidak menegakkan rukun Islam di tengah-tengah masyarakat.
3. Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan.
4. Melakukan kekufuran secara terang-terangan.
Peperangan jenis ini memerlukan burhân (bukti) yang pasti bahwa Khalifah benar-benar telah menyimpang dari hukum Islam yang qath’i dengan
menjalankan kekufuran. Dalam kondisi semacam ini, seorang Khalifah
harus dilengserkan dan dianggap murtad. Jika ia melawan, maka perang
melawannya dapat dikategorikan sebagai jihad. Jika Khalifah hanya
melakukan penyelewengan saja, tidak sampai melakukan kekufuran secara
terang-terangan tetapi mengharuskan dirinya dilengserkan dari
kedudukannya sebagai Khalifah, sementara ia tidak bersedia diturunkan,
maka perang melawannya sama dengan melawan bughât, tidak dikategorikan sebagai jihad19.
Perang fitnah (perang saudara)
Perang
saudara disini maksudnya adalah perang antara dua pihak atau lebih yang
melibatkan kaum Muslim yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Contoh
yang paling mudah untuk perang saudara ini adalah apa yang terjadi dan
dialami oleh kaum Muslim di Afghanistan (pada masa pemerintahan
Thaliban).
Perang saudara semacam ini tidak digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, banyak hadits yang melarangnya, sementara para pelakunya diancam akan dimasukkan ke dalam neraka.
Perang melawan perampas kekuasaan
Kekuasaan
itu ada di tangan rakyat (umat). Demikian kesimpulan dari berbagai
hadits yang menyangkut bai’at. Bai’at berasal dari umat yang diberikan
kepada Rasulullah saw, atau para Khalifah setelah beliau. Artinya, orang
yang memperoleh kekuasaan bukan melalui tangan umat atau melalui
paksaan dianggap sebagai pihak yang merampas kekuasaan.
Perang melawan pihak yang merampas kekuasaan tidak digolongkan sebagai jihad. Meskipun
demikian, dalam kasus ini, terdapat dua pendapat yang berbeda di
kalangan sahabat. Ali bin Abi Thalib ra menganggapnya sebagai jihad.
Sikap beliau diwujudkan dalam tindakannya, yakni tidak memandikan
jenazah para sahabatnya yang gugur dalam perang Shiffin. Sebaliknya
adalah pendapat Asma binti Abubakar. Ia memandikan anaknya, yakni
Abdullah bin Zubair tatkala berperang melawan pihak yang merampas
kekuasan, yaitu Marwan bin Hakam20.
Perang melawan ahlu dzimmah
Ahlu dzimmah adalah setiap orang non muslim yang menjadi rakyat (warga negara) Daulah Islamiyah dan dibiarkan memeluk agamanya21. Ahlu dzimmah adalah orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah serta memperoleh dzimmah
(jaminan) dari negara atas jiwa, kehormatan dan harta bendanya. Oleh
karena itu, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menggugurkan
status dzimmah mereka.
Pelanggaran
tersebut mencakup setiap perkara yang mengganggu atau menghilangkan
harta benda, jiwa dan kehormatan kaum Muslim, seperti (1) membantu
menyerang kaum Muslim, (2) membunuh kaum Muslim, (3) merampok harta
benda kaum Muslim, (4) menjadi perusuh, (5) membocorkan rahasia kaum
Muslim kepada musuh, (6) menodai kehormatan wanita muslimah, (7)
mempengaruhi kaum Muslim agar memeluk agama mereka yang kafir.
Berbagai pelanggaran ini jika dilakukan oleh ahlu dzimmah dapat menggugurkan dzimmah (jaminan) negara atas keselamatan harta benda, kehormatan dan jiwa mereka.
Perang melawan ahlu dzimmah semacam ini termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya, status mereka pada kondisi demikian telah berubah menjadi kafir harbi, karena mereka telah kehilangan dzimmahnya. Kasus semacam ini akan dihadapi jika mereka benar-benar melakukan konspirasi bersama dengan orang-orang kafir harbi untuk menyerang kaum Muslim22.
Perang untuk menegakkan Daulah Islamiyah
Untuk mengetahui pakah perang jenis ini temasuk jihad fi sabilillah atau
bukan, harus dicermati dulu faktanya. Pertama, jika sasaran perang
dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah itu berasal dari kalangan kaum
Muslim yang tidak setuju dengan tegaknya Daulah Islamiyah, maka perang
jenis ini dimasukkan ke dalam perang melawan bughat. Kedua, perang melawan ahlu dzimmah yang tidak mau tunduk kepada Daulah Islamiyah yang baru berdiri, maka peperangannya dianggap sebagai jihad melawan orang-orang kafir harbi.
Ketiga, perang melawan negeri-negeri Islam yang tidak mau bergabung
dalam naungan Daulah Islamiyah. Perang jenis ini dimasukkan sebagai
perang melawan bughât. Keempat, perang melawan penjajah atau
negara-negara kafir yang tidak ingin melihat berdirinya Daulah
islamiyah. Perang jenis ini digolongkan sebagai jihad fi sabilillah.
Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam
Perang
untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang
untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati
sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang
telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan
sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum
Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka
dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum
Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah23.
Berdasarkan
uraian singkat ini, kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi
provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh
banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu.
Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol.
Na’udzi billahi min dzalika.